Jero Gunung-Rabu (03/02/2021) Pemerintah Desa Jero Gunung di kunjungi oleh Kadis DPMD dan Kabid Pemdes DPMD Lombok Timur, dalam kunjungan tersebut Kadis DPMD menegaskan tentang penganggaran kekurangan ADD dan BHPRD Tahun Anggaran 2020 akan menjadi tambahan dana transfer di APBDes induk Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan surat DPMD No 414/044/PMD/2021 tentang penganggaran kekurangan ADD dan BHPRD akan dibayarkan di tahun anggaran 2021, selain Kadis DPMD menegaskan untuk melaksanakan mekanisme penganggaran di APBDes 2021 serta pelaksanaan regulasi sesuai dengan yang sudah digariskan dalam Permendes, Permenkeu dan Perbup.
Dalam kunjungan tersebut Kepala Desa Jero Gunung telah memaparkan kesiapan desa dalam pelaksanaan penganggaran di APBDes Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan arahan Kadis. Beliau juga (Kades Jero Gunung) menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kadis dalam rangka kunjungan untuk lebih erat menjalin silaturahim antara pemerintah desa dengan dinas terkait.
Dalam penutup kunjungannya Kadis berpesan untuk lebih berhati-hati dalam proses penganggaran pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana baik yang bersumber dari PAD, ADD, DD dan BHPRD. Red Zul