JeroGunung-Selasa (23/03/2021) Pemerintah Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat, melakukan musyawarah Peraturan Desa (PERDes) mengenai Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Desa Jero Gunung.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Jero Gunung dan Sekretaris Desa Jero Gunung serta para Staff dan Kawil. Di hadiri pula oleh Ketua BPD Desa Jero Gunung serta para pendamping Desa Jero Gunung.
Acara Musyawarah tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Desa Jero Gunung Muhammad Aminullah. Sekretaris Desa menjelaskan peraturan Desa Jero Gunung mengenai Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Desa (PERDes) Desa Jero Gunung. "Bagi Anak yang menikah di bawah umur 19 Tahun akan dikembalikan ke orang tuanya atau akan (dibelas)".
Peraturan Desa tersebut sudah disetujui dan ditetapkan oleh BPD Desa Jero Gunung dan Kepala Desa Jero Gunung pertanggal hari ini Selasa 23/03/2021.
Adapun tujuan pencegahan perkawinan pada usia anak :
1. Mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hakhak-hak anak agar dapat hiduphidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatmartabat kemanusiaan.
2. Meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak.
3. Menurunkan angka perkawinan pada usia anakanak.
4. Mencegah resiko kematian pada ibu dan anak.
5. Mencegah KDRT.
6. Menurunkan angka kemiskinan.
7. Meningkatkan SDM.
Red zul