You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jero Gunung
Logo Desa Jero Gunung
Jero Gunung

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB

Musyawarah Pembentukan/Tim Panitia Rekrutmen Kepala Wilayah dan PAW Sekretaris BPD Desa Jero Gunung

M.ZUL ASHPI WARRAEHANAN, S.Pd 06 Oktober 2022 Dibaca 536 Kali
Musyawarah Pembentukan/Tim Panitia Rekrutmen Kepala Wilayah dan PAW Sekretaris BPD Desa Jero Gunung

Jerogunung- Kamis, 06 Oktober 2022 bertempat di balai desa Jero Gunung berlangsung musyawarah pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa. Pembentukan Panitia dilakukan dengan cara Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, dan Tokoh Masyarakat.

Acara dimulai pukul 08.30 WITA dengan diawali sambutan oleh Sekretaris Desa Jero Gunung dalam sambutan menyampaikan ajakan untuk mensukseskan Pengisian Perangkat Desa, hindarkan kepentingan politik dan golongan dan kita utamakan kepentingan untuk kemajuan Desa Jero Gunung, untuk itu kita berharap minat Putra- putri Jero Gunung tinggi sehingga mendapat Perangkat yang kita harapkan, kita tidak mencari warga yang disegani masyarakat tetapi warga yang dapat bekerja dan mau bekerja untuk membangun Desa Jero Gunung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Lowongan yang akan diisi yaitu:

1. Kepala Dusun ,dan;

2. PAW Sekretaris BPD

Berikut hasil Rapat Musyawarah tersebut:

SUSUNAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA JERO GUNUNG :

KETUA: AHMAD FAUZI

SEKRETARIS : MUHAMMAD BAYANULLAH S.Pd.I

ANGGOTA : ROHANI

Adapun tugas dari Tim tersebut yakni :

1. menyusun jadwal kegiatan;

2. melaksanakan proses penjaringan bakal calon perangkat desa;

3. menerima dan meneliti persyaratan administrasi bakal calon perangkat desa;

4. menetapkan bakal calon perangkat  desa hasil penjaringan;

5. melaksanakan penyaringan bakal calon perangkat desa;

6. mengumumkan calon perangkat desa yang telah memenuhi persyaratan;

7. melaporkan kepada Kepala Desa hasil penyaringan calon perangkat desa; dan

8. mempertanggungjawabkan proses penjaringan, penyaringan perangkat desa.

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan