Jero Gunung- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jero Gunung mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari kamis, (05/01/2023) tepat pada pukul 11.00 WITA yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Jero Gunung.
Terkait dengan Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023. Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Desa Jero Gunung, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Jero Gunung,Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping Desa, Kadus, beserta Perangkat Pemerintah Desa Jero Gunung.
Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. (ZAW)