You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jero Gunung
Desa Jero Gunung

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur - NTB

MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBDes T.A 2023 DESA JERO GUNUNG

M ZUL ASHPI WARRAEHANAN 05 Januari 2023 Dibaca 276 Kali
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBDes T.A 2023 DESA JERO GUNUNG

Jero Gunung- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jero Gunung mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari kamis, (05/01/2023) tepat pada pukul 11.00 WITA yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Jero Gunung.

Terkait dengan Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023. Pada kesempatan ini turut hadir Kepala Desa Jero Gunung, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Jero Gunung,Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping Desa, Kadus, beserta Perangkat Pemerintah Desa Jero Gunung.

Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Tujuan dan maksud RKP Desa Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. (ZAW)

 

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.342.709.951,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.353.191.188,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 9.481.237,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 824.801.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 59.740.550,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 457.168.401,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 605.119.978,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 650.356.210,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 32.800.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 25.315.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 39.600.000,00
0%