Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting.
Tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting. Tim Pendamping Keluarga (tpk 2022) bertugas menyisir, menyalurkan bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan bisa menemukan masalah-masalah di lapangan secara cepat. Jika masalah dapat tertangani dengan cepat, maka desa akan mudah melakukan mitigasi.
Kali ini pendampingan yg dilakukan adalah pendampingan calon pengantin di dusun nyongok lingkok mudung desa Jero gunung.