Jerogunung | Setelah Pemerintah Desa Jero Gunung mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan (DU RKP) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27/09/2023 lalu. Selanjutnya Badan Permusyawaran Desa (BPD) Jero Gunung menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun Aggaran 2024.
Musyawarah Desa yang diadakan di Balai Kantor Desa Jero Gunung pada hari Senin (30/10/2023) dihadiri oleh: BPD, Sekretaris Kecamatan Sakra Barat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Polmas, Tim Penyusun RKPDes dan semua Kawil Desa Jero Gunung. Adapun kegiatan secara garis besar meliputi paparan dari Tim Penyusun yang sudah dilakukan koreksi/perubahan saat Musrenbangdes lalu.
BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan agenda antara lain : Pembacaan/Pelaporan Hasil Rancangan RKP Desa dilanjutkan Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana Program dan Kegiatan Tahunan.
Bidang pemerintahan yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar/rutin seperti Penyelenggaraan Belanja Siltap Kades, Perangkat Desa, Operasional Pemdes, Tunjangan BPD, Penyediaan Insentif RT dan RW, serta kegiatan rapat-rapat dan penyusunan Laporan-laporan.
Bidang Pembangunan desa meliputi Pendidikan, kesehatan. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan secara garis besar meliputi Dukungan Pelaksanaan Upacara Keagamaan dan Kebudayaan, Pembinaan PKK dan lembaga lainnya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat meliputi Penguatan ketahanan pangan Desa, serta Peningkatan Kapasitas Kades, Perangkat Desa dan BPD, dan lainnya. Bidang dukungan penanaman modal meliputi penyertaan modal Bumdesma.
Selain itu untuk Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa masih kita anggaran untuk BLT DD (10%). Dan penanggulangan bencana keadaan darurat/ bencana alam dan non alam. Seluruh kegiatan tertuang dalam matriks RKP Desa Tahun 2024.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Penetapan RKP Desa yang diwakili oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta Perwakilan Peserta Musdes. Yang oleh Kepala Desa diserahkan kepada Ketua BPD dan selanjutnya ditetapkan oleh ketua BPD, dan ditutup dengan do'a.